TRIBUNNEWS.COM - Polri mengumumkan penangkapa 26 teroris oleh Densus 88 Anti Teror (AT) di berbagai daerah sebelum dan usai insiden bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung yang terjadi pada 7 Desember 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada tujuh tersangka teroris yang ditetapkan sebelum insiden bom bunuh diri Polsek Astana Anyar.
"Kurang lebih seminggu sebelum peristiwa bom bunuh diri (di Polsek Astana Anyar), Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka," katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Densus 88 juga melakukan penangkapan terhadap enam tersangka seusai bom bunuh diri Polsek Astana Anyar.
Keenam tersangka itu, kata Ramadhan, ditangkap di Jawa Barat dan separuhnya telah ditahan.
"Ada enam tersangka yang ditangkap oleh Densus 88. Dari enam tersangka itu, tiga tersangka sudah dilakukan penahanan, dan tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris di Sumatera Utara
Setelah Jawa Barat, Ramadhan mengungkapkan penangkapan oleh Densus 88 kembali dilakukan terhadap 10 tersangka teroris di Sumatera Utara.
Kemudian, Densus 88 kembali meringkus satu tersangka teroris lagi di Sumatera Barat.
Lalu, Ramadhan menjelaskan Densus 88 kembali melakukan penangkapan di Jawa Tengah terhadap 8 tersangka teroris.
"Di Jawa Tengah itu, ada delapan (tersangka teroris ditangkap). Tujuh (tersangka teroris) sebelum bom bunuh diri kemudian satu (tersangka) dilakukan penangkapan dan penegakan hukum pasca peristiwa bom bunuh diri."
"Jadi total 26 tersangka yang telah diamankan, ditangkap, dan tentu akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Densus 88 Geledah Kamar Kos di Jalan Waas Batununggal Bandung, Terkait Bom di Polsek Astana Anyar ?
Ramadhan mengatakan seluruh tersangka teroris yang ditangkap ini terbagi dalam dua jaringan yaitu Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI).
"Dari 26 tersangka, ini ada dua kelompok jaringan yaitu 14 tersangka merupakan jaringan JAD dan 12 tersangka merupakan jaringan terorisme JI," pungkasnya Ramadhan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)