News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1.500 Pekerja Rumah Tangga Disebut Mengalami Penyiksaan Setiap Tahun

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT melakukan aksi di Taman Aspirasi, Kawasan Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR mendukung pengesahan UU PPRT yang sudah sejak 19 tahun lalu diperjuangan dengan tujuan menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu PRT. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengungkapkan adanya ribuan pekerja rumah tangga (PRT) yang mendapat penyiksaan dari majikannya.

Dalam satu tahun, terhadap 1.500 PRT yang mengalami penyiksaan berdasarkan data korban yang melapor.

"Setiap tahun Jala PRT mendapatkan laporan itu 1300-1500 itu yang lapor. Tapi bayangkan yang enggak lapor, yang dibalik tembok karena adanya kekosongan hukum," kata Koordinator Koalisi Sipil untuk Perlindungan PRT, Eva Kusuma Sundari pada Rabu (21/12/2022).

Dari ribuan laporan itu, Jala PRT mendapati adanya beragam bentuk penyiksaan yang dialami para korban.

Penyiksaan tersebut berupa fisik, mental, bahkan seksual. "Penyisaan seksual tuh sampai duburnya dimasukkin pisang," ujarnya.

Luka fisik menjadi yang paling banyak dialami oleh para PRT yang menjadi korban penyiksaan.

"Ada yang enggak bisa jalan karena direndam air panas dan tidurnya di kandang anjing. Kotoran anjing dipaksain dimakankan. Sekejam itu."

Untuk itu, sebagai lembaga pendampingan korban, Jala PRT mengupayakan bantuan hukum dengan menggaet pihak Kantor Staf Presiden (KSP).

Menurut Eva, kerja sama dengan KSP memberikan kemudahan agar instansi-instansi lain turut membantu.

"Dengan adanya KSP, maka pelayanan itu menjadi baik. Kabreskrim datang, enggak berani lagi main-main menawarkan negosiasi jalan damai. Kemensos kemudian datang dan seterusnya."

Meski demikian, para PRT dinilai Eva tetap membutuhkan payung hukum yang kuat. Hal itu agar kejadian penyiksaan terhadap PRT dapat berkurang signifikan atau bahkan tidak ada.

Baca juga: Bentangkan Payung Hitam, Puluhan Korban Penyiksaan Tuntut Undang-Undang Perlindungan PRT Disahkan

Payung hukum yang diharapkan itu berupa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini masih mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Para PRT berharap pihak pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo dapat merekomendasikan agar RUU PRT tersebut dilanjutkan pembahasannya.
"Harapan kami, begitu Pak Jokowi endorse seperti Undang-Undang TPKS, maka parlemen bisa sedikit lunak, sehingga mengikuti."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini