Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik diduga melakukan intimidasi terhadap Anggota KPU Daerah (KPUD).
Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendesak agar kasus dugaan intimidasi tersebut harus diselidiki.
Mardani menyebut pihaknya menunggu hasil penelaahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Harus diselidiki. Dan sudah ada laporan ke DKPP. Kita tunggu hasil penelaahan DKPP," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan dugaan intimidasi tersebut akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) nantinya.
"Akan dibahas dalam RDP pada masa sidang akan datang," ujar Mardani.
Mardani pun mengingatkan agar semua penyelanggara Pemilu harus menjaga internet.
Baca juga: Anggota KPUD Mengaku Dapat Ancaman dan Intimidasi dari KPU Pusat
"Apapun, semua penyelenggara Pemilu mesti menjaga integritas dengan seksama," ungkap dia.
Adapun Idham Holik dilaporkan ke DKPP atas pernyataannya soal "tegak lurus arahan" kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 lalu.
Ia dilaporkan alisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih lantaran pernyataannya "tegak lurus arahan" kepada Anggota KPUD dianggap sebagai intimidasi.
Tim Kuasa Hukum, Airlangga Julio mengatakan pihaknya melaporkan Idham ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.
"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komosioner KPU pusat, Idham Holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," kata Julio di Kantor DKPP, Rabu (21/12/2022).
Julio menilai tindakan Idham merupakan bentuk intimidasi yang serius dan tidak bisa dianggap sepele. Sehingga, proses pelaporan ini juga merupakan bentuk perlindungan pihaknya terhadap anggota KPU Daerah.
Masih dalam laporan yang sama, pihaknya juga mengadukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU daerah, sebagaimana kode etik tersebut sudah diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ada 10 terlapor yang beberapa di antaranya merupakan anggota KPU di kabupaten dan provinsi.
"Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi dan ada satu komisioner KPU Pusat," jelasnya.
Ibnu Syamsu Hidayat yang juga merupakan tim kuasa hukum, menambahkan pihaknya melaporkan beberapa anggota KPU di provinsi, kabupaten, dan kota yang diduga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu 2024.
Adapun isi laporan tersebut ialah terkait adanya dugaan terkait anggota KPU yang melakukan perubahan hasil data verifikasi faktual.