News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

32 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Tidak Melaporkan Inovasi Daerah Tahun 2022

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri di acara Penyerahan Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/12/2022). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebanyak 32 kabupaten/kota tidak melaporkan inovasi daerah pada tahun 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebanyak 32 kabupaten/kota tidak melaporkan inovasi daerah pada tahun 2022.

Adapun 32 kabupaten/kota dengan kategori tidak dapat dinilai tersebut, tersebar di 7 provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.

Hal ini disampaikan Tito usai menghadiri Penyerahan Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

"Ada 32 wilayah yang tidak melapor tadi itu diekspose juga agar masyarakat menilai bahwa kepala daerahnya tidak berinovasi. Hanya bekerja reguler," kata Tito kepada wartawan.

Baca juga: Mendagri: Inovasi Daerah Tahun 2022 Naik Menjadi 26.900

Kendati terjadi penurunan angka untuk daerah yang kurang inovatif, namun demikian, 32 kabupaten/kota dengan kategori tidak dapat dinilai itu menurutnya perlu mendapat perhatian publik.

Mendagri berharap terciptanya iklim kompetisi, dimana ada penilaian dari masyarakat terhadap calon kepala daerah yang akan mereka pilih di Pilkada Serentak mendatang.

"Supaya tercipta iklim kompetisi, kepala daerah yang mana yang bisa berinovasi ketika publik tahu, masyarakat mengerti, kepala daerah mana yang inovatif, sehingga rakyat tidak salah pilih di Pilkada sistem pemilihan langsung," ujarnya.

Adapun 32 kabupaten/kota tidak dapat dinilai yang tersebar di 7 Provinsi, yaitu:

1. Provinsi Sumatera Utara - 1 kabupaten, yaitu kabupaten Nias Selatan.
2. Provinsi Sulawesi Tenggara 1 kabupaten, yaitu kabupaten Kolaka Timur.
3. Provinsi Sulawesi Tengah 2 kabupaten, yaitu Morowali Utara dan Kabupaten Donggala.
4. Provinsi Maluku Utara, yaitu kabupaten Pulau Taliabu.
5. Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Kabupaten Lembata.
6. Provinsi Papua Barat 7 kabupaten/kota dan 19 kabupaten/kota di Provinsi Papua.
7. Papua dan Papua Barat dengan terpaksa tidak dimasukkan, sebab rendahnya partisipasi Pemda di wilayah Papua dan Papua Barat.

"Kita berharap kepala daerah semua bangkit, otonomi daerah, jika semua daerah bangkit dengan terobosan masing-masing. Insya Allah pendapatan Indonesia akan disumbang dari pemerintah daerah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini