TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau si 'Wanita Emas' melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual.
Kuasa Hukum Hasnaeni Moein, Farhat Abbas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Pandai juga turut mengklaim bahwa Hasyim berbuat asusila terhadap kliennya tersebut.
"Karena menyangkut kesusilaan jadi kita tidak bisa (menyampaikan bentuk tindakannya)," ungkap Farhat, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Farhat kemudian melaporkan Hasyim Asy'ari ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jakarta pada Kamis (22/12/2022).
Dalam kedatangannya ke DKPP tersebut, Farhat juga turut membawa bukti adanya pelecehan seksual itu.
Baca juga: Kumpulan Parpol tak Lolos Pemilu Laporkan Ketua KPU ke DKPP, Tuding Hasyim Lakukan Pelanggaran Moral
Bukti tersebut meliputi video pengakuan testimoni, bukti komunikasi dari pesan WhatsApp, hingga sejumlah foto.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja."
"Kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” ungkap Farhat usai bertemu dengan jajaran DKPP.
Farhat Minta Anggota KPU Diberhentikan
Farhat Abbas mengatakan, bahwa pihaknya meminta anggota KPU diberhentikan jika laporan yang disampaikan tersebut merupakan sebuah fakta.
“Apabila terbukti, diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner KPU RI,” tegas Farhat.
“Kemudian pelaku-pelaku yang berkaitan dengan perundangan-undangan kesusilaan dapat dihukum yang seberat-beratnya, setidaknya dinonaktifkan dulu terus proses kalau bisa,” imbuhnya.
Tanggapan Ketua KPU
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menanggapi laporan yang menyeret namanya tersebut.