News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Emas dan Ketua KPU

Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Terhadap Wanita Emas Diproses DKPP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh gabungan partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Adapun laporan ini terkait dugaan gratifikasi dan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau wanita emas.

Saat ini, kata Ketua DKPP Heddy Lugito, laporan tengah diproses verifikasi administrasi oleh DKPP.

Baca juga: Profil Hasnaeni Moein si Wanita Emas, Laporkan Ketua KPU atas Dugaan Pelecehan Seksual

"Sudah (lagi diproses), sesuai prosedur DKPP," kata Heddy saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).

Heddy melanjutkan, dalam memproses setiap laporan, DKPP membutuhkan waktu yang berbeda dan perlunya proses yang berurutan sesuai tanggal aduan yang mereka terima.

Dalam bulan ini saja, DKPP menerima laporan masuk sekira 40 aduan. 

"Sekarang ada sekitar 40 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Akan kita tangani sesuai dengan urutan," ujarnya.

"Sebagian besar berkaitan dengan rekrutmen Panwascam oleh Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Disusul pengaduan tentang rektutmen PPK yang dilakukan KPU kabupaten/kota," tambahnya.

Baca juga: Farhat Abbas Klaim Punya Bukti Tindakan Amoral Ketua KPU kepada Hasnaeni si Wanita Emas

Diketahui sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.

"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu Meski Ketua Umumnya Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka

Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.

"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.

Tanggapan Ketua KPU

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini