Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto mengaku menyerahkan DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas insiatif sendiri.
Chuck mengaku penyerahan itu tidak dilakukan karena perintah terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan maupun Agus Nurpatria.
Keterangannya itu diungkapkan Chuck saat bersaksi di dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
Awalnya, Hakim Ketua, Afrizal Hadi bertanya kepada Chuck kegiatan yang dilakukan setelah DVR CCTV tersebut diambil dari Irfan melalui PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto.
"Setelah DVR berada di saudara, saudara apakan itu?" ungkap hakim.
"Di tanggal 10 (Juli) saya serahkan ke Polres Jaksel. Jam 10 malam," jawab Chuck.
"Bersama siapa?" tutur hakim.
"Arif Rachman, bedua saja yang mulia," ucap Chuck.
Lalu, Chuck pun menjelaskan alasan bersama terdakwa Arif Rachman saat menyerahkan DVR CCTV tersebut ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kenapa sama Arif?" cecar hakim.
"Setelah kami dipanggil pak Ferdy Sambo terus kami keluar, terus pak Arif Rachman ada perintah beliau menyampaikan Chuck saya mau ke Polres Jaksel, ngapain bang? Saya diperintahkan pak Ferdy Sambo untuk memberitahu kepqda penyidik Polres Jaksel untuk berita acara pemeriksaan ibu Putri untuk dibuatkan satu folder, karena di berita acara itu ada pelecehan dari Ibu Putri takut jangan sampai tersebar," ucap Chuck.
Baca juga: Alasan Chuck Putranto Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga: Agar Tidak Disalahgunakan
"Yang saya tanyakan kenapa bedua?" tegur hakim.
"Terus saya sampaikan ke Arif Rachman, iya bang saya sekalian mau menyerahkan CCTV, jadi kita berangkat sama dari Saguling ke Polres Jaksel," ungkap Chuck.