Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin meragukan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait file CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keraguan itu disampaikan melalui tim penasehat hukumnya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022).
Menurut tim penasehat hukumnya, pemeriksaan dilakuan cenderung terburu-buru.
Hal itu karena pemeriksaan dianggap tak sesuai dengan tahap-tahap yang telah dibakukan National Institute Cyber of Technology (NICT).
"Dia harus pelan-pelan, dengan metodologi. Itu menjadi syarat bagaimana laboratorium siber itu dimanage. Betul begitu?" kata pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih di dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022).
Dia pun lantas mempertanyakan reabilitas dari hasil pemeriksaan tim ahli digital forensik Polri.
"Ketika ada satu tahapan yang tidak dilakukan secara ajeg, bagaimana realibilitas terhadap digital forensik yang saudara hasilkan?"
Baca juga: Febri Bantah Pertemuan Ferdy Sambo dengan Ricky dan Richard di Saguling soal Rencana Membunuh Yosua
Dia pun menjelaskan bahwa ada empat tahap yang dilalui di dalam pemeriksaan digital forensik.
Empat tahapan itu dimulai dari data collection atau pengumpulan data.
"Jadi pada waktu pertama saudara mengumpulkan data itu diverifikasi. Lalu kemudian dianalisis. Lalu itu direcord. Jadi dicatat itu," ujarnya.
Sebelumnya, ahli digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa file CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo telah dipindah ke sebuah hardisk.
Sebanyak 2.831 file pun dipindah ke hardisk tersebut pada tengah malam menjelang 14 Juli 2022.
"Kita temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," kta ahli dgital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Adi Setya dalam persidangan atas terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin pada Jumat (23/12/2022).