TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah di Kota Batam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut uang ratusan juta itu diamankan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (21/12/2022) lalu.
"Rabu (21/12/2022) tim penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini (kasus dugaan suap Lukas Enembe)," ujar Ali kepada Tribunnews.com, Jumat (23/12/2022).
Tak hanya penggeledahan, tiga saksi juga dipanggil oleh KPK pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Ali menjelaskan ketiga saksi itu berasal dari pihak swasta yaitu Army Muhammad Wijaya, Nixander Army Wijaya, dan Luki Sudarmiati.
Untuk Army dan Nixander, Ali mengungkapkan dipanggil untuk pendalaman soal dugaan aliran dan transaksi keuangan dari Lukas.
Baca juga: KPK Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura: Syaratnya Mau Ditahan
Namun untuk saksi Luki justru mangkir dari panggilan.
Seperti diketahui, Lukas Enembe terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Pada perkembangannya, Enembe mengalami sakit keras dan perlu untuk melakukan pengobatan ke Singapura.
Namun, pengobatan itu terhalang izin dari KPK.
Lembaga anti rasuah itu akan mengizinkan Enembe berobat ke Singapura jika mau lebih dulu ditahan.
Di sisi lain, KPK pun menyarankan agar Lukas Enembe berobat saja di RSPAD.
Kemudian, jika memperoleh rekomenadsi RSPAD, maka KPK mengizinkan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
"Kemarin Lukas Enembe yang bersangkutan mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).