TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umat nasrani akan merayakan suka cita Natal pada 25 Desember besok, tak terkecuali para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan catatan, terdapat 12 tahanan KPK yang beragama Kristen:
1. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin di Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH);
2. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan di Bengkalis, Riau, Victor Sitorus;
3. Tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanes Binur Haryanto Manik;
4. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta, Rudy Hartono Iskandar;
5. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Eltinus Omaleng;
6. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka;
7. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Jusieandra Pribadi Pampang;
8. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Simon Pampang;
9. Tersangka kasus dugaan korupsi dana fiktif Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat, Stevanus Kusnadi;
10. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak;
11. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin di Ambon, Richard Louhenapessy;
12. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Teguh Anggara.
Ke-12 tahanan KPK itu akan merayakan suka cita Natal dari dalam rumah tahanan negara (rutan).
KPK pun memberlakukan kunjungan tahanan pada hari raya Natal tahun ini.
Para keluarga tahanan dipersilakan berkunjung secara tatap muka di rutan.
"Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Malam Nanti Kapolri hingga Panglima TNI Cek Pengamanan Gereja saat Perayaan Natal
Dijelaskan Ali, pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Yang perlu digarisbawahi adalah pengunjung haruslah keluarga inti para tahanan.
Pengunjung juga diwajibkan telah menerima vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi pedulilindungi maupun sertifikat.
"Setiap 1 tahanan hanya diperbolehkan menerima 3 orang pengunjung dan pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi," ujar Ali.