News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Perjalanan Kasus Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo hingga 11 Orang Jadi Terdakwa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka tewasnya Brigadir J.

Komjen Gatot nantinya dibantu Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan As SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, dari Provos terdapat Karo Provos Div Propam Brigjen Beni Ali S dan Karo Paminal Div Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca juga: Kuasa Hukum Julliana Bantah Laporkan Kamaruddin Simanjuntak karena Disuruh Orang Ferdy Sambo

Presiden Joko Widodo setidaknya sudah berkali-kali memberikan atensi terhadap kasus kematian Brigadir J.

Komentar pertama Jokowi atas kasus ini pertama iali disampaikan pada 12 Juli 2022. Saat itu kepala negara baru saja selesai meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi, di Subang, Jawa Barat.

Jokowi tak memberikan komentar panjang, dia hanya menegaskan soal proses hukum.

"Proses hukum harus dilakukan," ujarnya saat itu.

Kemudian, berselang sehari setelahnya, yakni 13 Juli 2022, ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, presiden menekankan soal keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut.

”Tuntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Jokowi saat itu sebagaimana dilansir dari Kompas.id.

Selanjutnya saat mengunjungi Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat, 21 Juli 2022, Presiden kembali menegaskan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari kasus tewasnya Brigadir J.

Presiden pun mengingatkan soal kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang harus dijaga.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Udah," kata Jokowi.

"Itu penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap polri harus dijaga," tegasnya.

5. Ekshumasi dan Autopsi Ulang di Jambi

Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi atau pembongkaran makam terkait autopsi ulang kliennya. Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J. Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.

Baca juga: Ahli Forensik Digital Jelaskan Mekanisme Pemeriksaan FIle CCTV Rumah Ferdy Sambo

Polri mempersilahkan keluarga Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadirkan tim forensik yang berpengalaman dalam ekshumasi atau autopsi ulang jenazah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dengan dihadirkannya orang orang yang berpengalaman akan semakin bagus untuk mengungkap hasil autopsi.

"Kemudian apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa RS itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

"Artinya proses ekshumasi yang akan dilakukan akan diawasi oleh berbagai pihak yang ekspert dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik," sambungnya.

Akhirnya, proses ekshumasi dan autopsi ulang itu dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.

6. Ferdy Sambo cs Jadi Tersangka hingga Terbongkarnya Kebohongan Skenario Tembak Menembak

Setelah proses penyelidikan, akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu 3 Agustus 2022.

Selanjutnya, polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) pada Minggu 7 Agustus 2022

Berselang dua hari yakni pada 9 Agustus 2022, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka itu setelah diketahui fakta baru jika Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

"Tim khusus telah menemukan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah penembakan terhadap saudara J sehingga ia meninggal dunia. Penembakan ini dilakukan oleh saudara RE atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo Sigit.

Sebelum jadi tersangka, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Klapa Dua, Depok.

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Selain Ferdy Sambo, di hari yang sama, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Setelah itu, pada 19 Agustus 2022, polisi akhirnya juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Hal itu juga setelah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dihentikan pada 12 Agustus 2022 karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti setelah melakukan gelar perkara.

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Tidak Lazim Ferdy Sambo Turun dari Mobil Lalu Jalan Kaki Menuju Rumah Duren Tiga

Lima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, Subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Terbongkarnya kasus tersebut lantaran Bharada E merasa kecewa karena hanya mendapat janji-janji palsu Irjen Ferdy Sambo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Brigadir Yosua. 

Namun, bukannya kasus tersebut dihentikan, Bharada E malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Bharada E merubah keterangannya setelah mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir J.

"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka, sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu," ungkap Listyo.

Kemudian, pada 1 September 2022, Polri kembali mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka. Kali ini, terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022) dilansir dari Kompas.com

Ferdy Sambo melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan dibantu anggota polisi lainnya.

Selain Ferdy Sambo, tim khusus Polri menetapkan 6 anggota lain sebagai tersangka.

Adapun enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, Kompol Cuk Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

7. Motif Pembunuhan Rahasia dan Muncul Wanita 'Cantik'

Tim khusus (Timsus) Polri tidak akan membuka motif dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Buka-bukaan Soal Si Cantik, Perempuan Misterius yang Menangis Keluar Rumahnya

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengungkap alasan mengapa tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Di samping itu, Dedi menuturkan pihaknya juga menjaga perasaan kedua belah pihak,baik dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan pihak Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," paparnya.

Di sisi lain, Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan ada si cantik di balik kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap kliennya.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menyatakan kepada penyidik alasannya melakukan pembunuhan berencana karena Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarga.

Hal itu diketahui dari pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati di Magelang, Jawa Tengah.

Kamaruddin Simanjuntak pun mempertanyakan keluarga mana yang dilukai harkat martabatnya oleh Brigadir J. Dia justru menyinggung adanya si Cantik di dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Musti tanya dulu harkat dan martabat yang mana, apakah keluarga yang Ibu Putri atau keluarga si cantik itu. Mesti jelas dulu dong nanti saya salah tanggapi. Yang kedua, dia melukainya di mana, di Jakarta atau Magelang," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Ia menyampaikan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh kliennya karena melukai harkat martabat tidaklah benar.

Sebaliknya, kejadian yang ada di Magelang adalah pertengakaran antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Di Magelang itu mereka happy-happy saja, yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri. Kalau di Magelang itu ibu Putri dengan Yoshua baik-baik saja bahkan Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yoshua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan alasan Irjen Ferdy Sambo tak langsung menindak Brigadir J jika memang terjadi suatu insiden yang disebut melukai harkat martabat keluarganya di Magelang.

"Ya istrinya katanya sudah dilecehkan, sudah mau dibunuh di Magelang, ngawalnya di Duren Tiga, kok masih dikawal sih, dia kan Kadiv Propam, harusnya kan perintahin Kabid Propam Tengah dong, tangkap ini, kurung dia. Kan gitu kan harusnya. Tapi kok masih dikawal, masih jalan sama dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.

8. 97 Polisi Diperiksa dan 18 Ditahan Buntut Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Tak Ada Visum, Ayah Brigadir J Sebut Tuduhan Pelecehan Seksual Otomatis Terbantahkan

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Kapolri, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.

9. Tiga Kapolda Diisukan Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab kabar keterlibatan tiga Kapolda dalam pusaran kasus penanganan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketiga Kapolda itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur saat itu Irjen Nico Afinta.

Menurut Sigit, tim penyidik dari Divisi Propam Polri telah mendalami dugaan tersebut.

Hasilnya, ketiga Kapolda itu tidak terkait dengan skenario Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J.

"Div Propam dan timsus sudah memeriksa dan ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada berkaitan dengan skenario kasus FS," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Ia menuturkan bahwa hal ini sekaligus menegaskan kabar yang beredar bahwa ada keterlibatan tiga Kapolda.

Menurut Sigit, hal tersebut tidak benar.

10. Ferdy Sambo Minta Maaf dan Tegaskan Istri Tak Bersalah

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan yang terdampak perbuatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Beda Pendapat Ahli Pidana dan Kriminolog soal Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sambo mengaku dirinya sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.

Penyesalan dan permintaan maaf itu juga ditujukkan kepada ayah dan ibunda Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Sambo di Kejakasaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, dirinya mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," pungkasnya.

11. Ferdy Sambo Cs Disidang Dalam Kasus Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki tahap persidangan.

Jadwal sidang akan ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Dalam persidangan nanti, Kejari Jakarta Selatan akan mengerahkan sekitar 30 jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang jelas 20-an sampai 30-an ada," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Syarief mengungkapkan, pihaknya akan berusaha profesional dalam menangani perkara ini.

Bahkan dirinya mendukung pihak yang ingin mengawasi kinerja Tim JPU selama persidangan berlangsung.

"Kami malah senang kalau ada yang memantau," katanya.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pengamanan sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo diperketat untuk menghindari dinamika yang akan terjadi

Polres Jakarta Selatan akan turut membantu mengamankan jalannya proses persidangan.

“Pengamanan kami sudah koordinasi dengan Polres untuk sidang Sambo, RR, KM, PC,” ucapnya kepada Tribun Network, Kamis (13/10/2022).

PN Jaksel juga berencana memasang proyektor untuk menyiarkan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.

Saat ini, persidangan masih berlanjut. Untuk perkara pembunuhan berencana atas lima terdakwa sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan dari para terdakwa.

Sementara itu, untuk perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice saat ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan saksi ahli.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Bohong Soal Pelecehan Seksual di Duren Tiga, Saksi Ahli: Dapat Dipercaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini