Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas meminta kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas diproses sampai tuntas.
Hal itu merespons beredarnya sebuah video Wanita Emas yang menyatakan mencabut pernyataannya perihal dugaan asusila tersebut.
Sebagai pengacara Wanita Emas, Farhat berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses laporannya guna mewujudkan demokrasi yang fair.
"Proses sampai tuntas, wujudkan demokrasi fair," kata Farhat kepada Tribunnews.com, Senin (26/12/2022).
Selain itu, Farhat menuturkan video pencabutan pernyataan tersebut dibuat pada 11 Desember 2022 lalu. Sementara, Hasyim dilaporkan pada 22 Desember.
"Hasnaeni buat Laporan 22 Desember 2022," ujar Farhat.
Ketua Partai Negeri Daulat Indonesia atau Partai Pandai ini menuturkan jika video tersebut dibuat karena adanya intimidasi.
"Itu tekanan dan intimidasi," ungkap Farhat.
Sebelumnya, beredar sebuah video Wanita Emas mengklarifikasi pernyataannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
"Saya Hasnaeni, hari ini Jakarta Minggu 11 Desember 2022, melalui surat ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya, kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, beserta jajarannya," ucap Hasnaeni dalam video yang beredar, dikutip Tribunnews.com, Senin.
Baca juga: Farhat Abbas sebut Video Klarifikasi Hasnaeni Wanita Emas, Dibuat di Bawah Intimidasi
"Bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar," tambahnya.
Diketahui sbelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.
"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.
Tanggapan Ketua KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut menanggapi ihwal laporan tersebut.
Belum ada bantahan ataupun klarifikasi. Hasyim hanya mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya singkat saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan pihaknya merupakan lembaga pasif yang akan bertindak jika ada laporan. Dia menyebut tugas DKPP hanya menerima dan memutus suatu perkara.
Baca juga: Klarifikasi Wanita Emas soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ketua KPU: Tak Benar, Saya Sedang Depresi
Kristiadi mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan suatu perkara dengan terburu-buru. Dia menyebut pihaknya akan memproses terlebih dahulu setiap laporan yang ada.
"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
"Ya permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan," ia menambahkan.