Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan tiga saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu saksi ahli meringankan itu adalah Guru Besar Filsafat Moral, Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya sendiri dalam hal ini siap bertanggungjawab atas apa yang sudah dia perbuat.
"Kita harapkan bahwa di persidangan yang terbuka ini akan menjadi pembelajaran untuk semua terkait dengan moral, terkait dengan pertanggungjawaban hukum, dan Richard Eliezer dalam kasus ini dia siap bertanggungjawab," kata Ronny kepada wartawan.
Baca juga: Kubu Bharada Richard Eliezer Ungkap Alasannya Hadirkan Saksi Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis
Ronny menyebut dalam peristiwa terbunuhnya Brigadir J, tercipta konflik moral yang besar pada Bharada E.
Kata Ronny, dalam filsafat moral, setiap manusia memiliki suara hati untuk mengambil setiap keputusan.
"Terkait tanggal 8, keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," jelasnya.
Ronny merujuk pada keterangan ahli psikologi forensik sebelumnya, jika kliennya merupakan sosok yang patuh dan taat dan punya kepatutan tinggi kepada otoritas.
Sebelumnya, Kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memastikan pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, ketiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya Psikolog Forensik, Ahli Filsafat Moral dan Psikolog Klinik Dewasa.
"Ada tiga ahli yang kita hadirkan," kata Ronny saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Richard Eliezer akan Hadirkan Saksi yang Meringankan
Adapun ketiga ahli yang dimaksud yakni:
1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa)
3. DR. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)