News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kubu Bharada Richard Eliezer Ungkap Alasannya Hadirkan Saksi Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum sidang lanjutan, Senin (26/12/2022). Kubu Bharada E bakal hadirkan tiga ahli meringankan dalam sidang kali ini.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy memastikan, pihaknya akan menghadirkan ahli Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseno dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J.

Ronny membeberkan alasan pihaknya menghadirkan Romo Franz.

Kata dia, salah satunya karena dalam peristiwa tewasnya Brigadir J tercipta konflik moral yang besar yang dihadapi oleh Bharada E saat itu.

"Karena, pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua," kata Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Richard Eliezer akan Hadirkan Saksi yang Meringankan

Dalam artian, saat peristiwa di tanggal 8 Juli 2022 itu Bharada E yang kodratnya sebagai manusia pasti memiliki suara hati untuk mengambil suatu keputusan.

Hanya saja, suara hati itu dikalahkan oleh kedudukan Bharada E yang hanya sebagai ajudan dari Ferdy Sambo yang memerintahkannya menghabisi nyawa Brigadir J.

"Terkait tanggal 8, keputusan suara hati dari Richard eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," kata Ronny.

"Ini yang mau kita sampaikan terkait dengan ahli yang kita hadirkan Romo Magnis Suseno," sambungnya.

Terlebih, dalam persidangan sebelumnya saat jaksa menghadirkan ahli psikologi forensik, dinyatakan bahwa Bharada E merupakan pribadi yang kepatutan tinggi pada otoritas.

Oleh karenanya, dalam sidang kali ini, seluruh penjelasan itu kata dia akan diperdalam lagi.

"Kita harapkan bahwa di persidangan yang terbuka ini akan menjadi pembelajaran untuk semua terkait dengan moral, terkait dengan pertanggungjawaban hukum, dan Richard Eliezer dalam kasus ini dia siap bertanggung jawab," ujar Ronny.

Sebelumnya, Kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memastikan pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, ketiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya Psikolog Forensik, Ahli Filsafat Moral dan Psikolog Klinik Dewasa.

Baca juga: Chuck Merinci Runtutan Para Terdakwa Termasuk Yosua saat Tiba di TKP Berdasarkan Rekaman CCTV

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini