News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Kubu Sambo Serang Bharada E: Justice Collaborator Itu Nilai Keterangannya Tak Berbeda

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E. Justice collaborator dinilai keterangannya tidak berbeda dengan keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Justice collaborator dinilai keterangannya tidak berbeda dengan keterangan saksi-saksi lainnya di persidangan.

Hal itu sekaligus menyinggung peran Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator.

Demikian disampaikan Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Adapun saksi itu merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Menurut pendapat saya, tidak ada satu aturan pun atau tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai justice collaborator," kata Elwi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ia menuturkan bahwa kualitas keterangan justice collaborator dalam persidangan tidak berbeda dengan saksi-saksi lainnya.

"Sehingga dengan demikian dapat dikatakan sekalipun dia adalah justice collaborator ya keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan justice collaborator," jelas Elwi.

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo: Terdakwa Bantu Eksekusi Brigadir J Tak Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Lebih lanjut, Elwi menuturkan keterangan saksi yang diuji adalah bukan siapa yang menyampaikan.

Akan tetapi, kata dia, saksi diuji berdasarkan kesesuaian antara satu fakta denga fakta lain dalam persidangan.

"Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini kan nanti kan akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini