TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, membahas terkait pertanggungjawaban dari orang yang memberi dan menerima perintah, seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo dan Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Febri sebelumnya menyinggung mengenai perintah yang diberikan Ferdy Sambo kepada Richard ketika akan eksekusi Brigadir J.
Ia menanyakan hal tersebut kepada saksi Ahli Pidana Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, dalam persidangan, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Elwi Danil lantas menjawab, pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," ungkap Elwi Danil, Selasa.
Kemudian Febri menanyakan mengenai kemungkinan terjadi kesalahan tafsir oleh penerima perintah.
Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri
"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan."
"Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Febri.
Dalam kasus semacam ini, Elwi mengatakan pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.
"Kalau seorang yang digerakkannya melakukan perbuatan melebihi (perintah), maka dialah yang bertanggung jawab," ungkap Elwi.
Baca juga: Ini Kata Ahli Hukum Pidana soal Hasil Tes Poligraf yang Disampaikan di Persidangan Ferdy Sambo Cs
Selanjutnya, Febri memberikan contoh langsung dari kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Ia menyatakan, dalam kasus tersebut, Richard Eliezer tidak melakukan perintah sesuai yang diberikan Ferdy Sambo.
"Contoh orang yang menggerakkan mengatakan 'hajar'."
"Tapi yang digerakkan melakukan penembakkan, bahkan berulang kali hingga menyebabkan kematian. Sejauh mana pertanggung jawaban orang yang mengatakan hajar?" tanya Febri lagi.
Sebagai Ahli Hukum Pidana, Elwi menyarankan agar pihak Ferdy Sambo mengahadirkan Ahli Bahasa sebagai saksi dalam persidangan kasus ini.
Hal tersebut guna mengartikan frasa "Hajar, Chad" yang pernah dilontarkan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer saat mengeksekusi Brigadir J.
Menurut Elwi, semua orang yang ada dalam persidangan harus memahami kata hajar dari sudut pandang bahasa dan konteks yang mengikat teks bahasa tersebut.
"Maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata hajar itu."
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Bicara soal Pembunuhan Berencana
"Apakah hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," ungkap Elwi, dikutip dari Kompas.com.
Makna kata bisa mengartikan sesuatu yang berbeda-beda dalam kelompok masyarakat tertentu.
Bahkan, kata Elwi dalam beberapa instansi pun, kata tertentu bisa dipahami dengan istilah yang berbeda.
"Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Singgih Wiryono)