News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Libur Nasional

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kalender. Berikut daftar hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah daftar hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Hal tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1006 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.

Ketetapan tersebut telah ditetapkan melalui rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga: Kominfo Sebut Terjadi Lonjakan Trafik hingga 17 Persen pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, terdapat 16 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2023.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir, dikutip dari menpan.go.id.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023

1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April: Wafat Isa Al Masih

22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini