News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Rangkuman Tahapan Pemilu 2024 Tahun Ini, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Urut

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya.

Diketahuo, tiga partai yang tidak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaruan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan tidak melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Kendala Sipol dan Pencatutan nama

Tahapan pendaftaran tentu tidak tanpa kendala. Banyak parpol yang mengeluhkan sulitnya proses pendftaran peserta Pemilu 2024. Selain itu Sipol juga bermasalah terkait data kegandaan partai.

Partai Buruh misalnya, mengaku kesulitan menginput data administrasi partainya melalui

“Jangankan Peraturan KPU (PKPU soal Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu), Sipol-nya aja bermasalah, semrawut,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Senin (18/7/2022).

Said menjelaskan, kesulitan yang dialaminya karena KPU meminta parpol untuk melakukan input data manual melalui Sipol.

Padahal, pihaknya telah memproses data itu secara manual selama 4 bulan terakhir. Dengan demikian, lanjut dia, mekanisme input data manual pada Sipol akan membuang banyak waktu.

“Ya kalau manual kita tolak dong, kan sudah dianggarkan sistem Sipol. Buat apa Sipol dibikin kalau kita enggak bisa bermigrasi,” kata dia.

Terkait data kegandaan partai, diketahui terdapat sejumlah warga hingga anggota KPU maupun Bawaslu yang NIK-nya dicatut menjadi kader partai politik.

KPU meminta partai politik segera menghapus data kegandaan partai dalam Sipol. Hal ini dilakukan untuk menentukan jumlah keanggotaan partai dalam proses verifikasi administrasi.

"Terkait penerbitan KTA parpol tanpa sepengetahuan pemilik KTP elektronik itu kami tindak lanjuti, tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Idham mengatakan hal tersebut terjadi hampir di seluruh daerah dan partai politik. Bahkan kegandaan data tersebut berjumlah ribuan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini