Sementara, Kabupaten Bantaeng empat orang, AF, Z, AM dan RA.
Total kerugian negara dari temuan BPK mencapai Rp 25 miliar.
Tipikor Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp 113 Milliar Sepanjang 2022
Sepanjang 2022, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengembalikan uang negara Rp 113 miliar.
Uang ratusan miliar itu berasal dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2022.
Atau terhitung dari Januari hingga pertengahan Desember, saat ini.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli menyampaikan penyelamatan uang kerugian negara adalah fokus utamanya dalam penindakan kasus korupsi.
Tujuannya untuk mendukung pemulihan kerugian yang dialami negara atas suatu kasus tindak pidana korupsi.
Proses pengembaliannya pun kata dia dilakukan dengan beberapa metode. Salah satunya, yaitu dengan pendekatan persuasif.
"Ada beberapa hal yang dilakukan, dengan cara persuasif, melakukan pendekatan sesuai dengan petunjuk Dirrkrimsus (Kombes Pol Helmi Kwarta)," kata Kompol Padli ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Selasa (20/12/2022) sore.
"Memberikan petunjuk bagaimana upaya pencegahan dan penyelamatan uang negara. Itu murni arahan dan ide beliau (Kombes Pol Helmi Kwarta)," lanjutnya.
Baca juga: Di Acara HUT KPK, Firli Bahuri Pamer Capaian Pemulihan Aset Negara Rp 3,32 Triliun dalam 8 Tahun
Dari pendekatan itu, lanjut Padli, mereka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, pun dengan sadar mengembalikan kerugian negara.
Padli menjelaskan tujuan pemberantasan korupsi tak dilihat dari berapa banyak orang yang dihukum.
Namun berapa banyak uang negara yang bisa diselamatkan dari upaya-upaya tindak pidana rasua.
"Misalnya sudah kita hukum orang dan dipenjara, dibiayai lagi oleh negara. Bukannya negara tambah untung, namun malah rugi," terangnya.