Dalam temuan Komnas HAM mulai terkuak adanya keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri dalam kasus tersebut.
Komnas HAM kemudian berkomunikasi dengan pihak TNI terkait dugaan keterlibatan oknumnya.
Panglima TNI, ketika itu, Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan hingga TNI telah menetapkan 10 oknum prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia juga menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.
Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.
Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut beberapa tahun sebelumnya ke proses hukum.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) yang menjabat kala itu Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mulai diproses hukum.
Lima oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan berinisial SG, AF, LS, S dan MP.
Berkas perkara hasil penyidikan mereka juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.
2. Terdakwa Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli almarhum Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.