TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan enam oknum anggota TNI-AD dari Brigif 20/IJK/3 Kostrad kepada empat warga sipil di Mimika Papua beberapa waktu lalu digelar di Pengadilan Militer III-19, Otmil IV-20 Jayapura pada Senin (12/12/2022) pukul 13.25 sampai 17.30 WIT.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dipimpin oleh Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto yang bertindak selaku hakim ketua.
Sidang tersebut, kata dia, diikuti kurang lebih 30 orang.
"Adapun para terdakwa yang disidangkan Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC," kata Herman dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/12/2022).
Dakwaan, kata Herman, dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Chk Yunus Ginting.
"Isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, perusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan," kata dia.
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo 406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting mengatakan penanganan proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil dari Kabupaten Nduga yang melibatkan oknum prajurit TNI pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika sampai saat ini terus berjalan.
Kasus tersebut melibatkan enam prajurit TNI AD yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.
Seluruhnya, kata dia, telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena Jayapura.
Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Nduga Ingin Bertemu Panglima TNI Sebelum Masuk Pensiun
Saat ini, kata Yunus, berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar.
Pomdam XVII/Cenderawasih, lanjut dia, telah menyerahkan berkas perkara kasus Timika tersebut ke Otmil IV-20 Jayapura pada Senin (17/10/2022).
"Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya dan sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada Prajurit berpangkat Pamen atau Mayor," kata Yunus dalam keterangan resmi Penerangan Kodam XVII Cenderawasih pada Kamis (27/10/2022).
"Sehingga yang Pamen (perwira menengah) atau Mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya," sambung Yunus .
Pomdam XVII/Cenderawasih, kata dia, telah menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar.