News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan enam oknum anggota TNI-AD dari Brigif 20/IJK/3 Kostrad kepada empat warga sipil di Mimika Papua beberapa waktu lalu digelar di Pengadilan Militer III-19, Otmil IV-20 Jayapura pada Senin (12/12/2022) pukul 13.25 sampai 17.30 WIT.

Sedangkan para tersangka yang berpangkat Kapten ke bawah, lanjut dia, diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.

"Sudah kami terima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer," kata Yunus.

Baca juga: Seorang DPO Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap, Mengaku Terima Duit Rp 20,8 Juta

Yunus mengatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga perlu dikawal bersama-sama. 

Terkait percepatan, sambung Yunus, saat ini pihaknya fokus pada kasus tersebut agar bisa cepat selesai dan sesuai harapan masyarakat.

"Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik," kata Yunus.

"Sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini