Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat 58 on-going project kerja sama luar negeri di lingkup KLHK, yang didukung oleh mitra internasional dan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, dan multilateral sampai dengan Desember 2022.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menginstruksikan kepada jajarannya di pusat maupun di daerah untuk mempedomani bentuk kerjasama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara.
Menteri Siti menyebutkan jika kerja sama luar negeri harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara.
Selain itu, kerja sama tidak mencampuri urusan domestik negara lain (no intervention), saling menguntungkan, diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (national interest) dan kesejahteraan bersama, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca juga: Profil 3 Menteri NasDem Diisukan Bakal Di-reshuffle: Johnny G Plate, Siti Nurbaya, Syahrul Yasin
Hal itu ia sampaikan di Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Selasa, (27/12/2022).
"Kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan," ujar Menteri Siti dalam arahannya pada Rakornis tersebut.
Selanjutnya khusus untuk kerjasama bidang lingkungan hidup dan kehutanan Menteri Siti meminta jajarannya agar menerapkan prinsip 5 (lima) aman.
KLHK harus memastikan kerja sama tersebut aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Kerja sama tersebut harus juga dipastikan aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia, aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian, aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara, serta aman secara keuangan/finance yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.
Baca juga: KLHK Berjanji Akan Mengecek Deforestasi di Batangtoru Tapanuli Selatan
Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan Menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.
Setiap Eselon I yang menjadi focal point/pumpunan dari mitra internasional juga dimintanya agar wajib meminta ijin Menteri sebelum menyepakati suatu komitmen baik itu berisi pendanaan, partisipasi, inisiatif internasional, dan lainnya.
Setiap unit Eselon I juga diminta agar melakukan telaahan kemanfaatan rencana kerjasama yang meliputi biaya, siapa pelaksana, relevansi untuk dukungan ke sasaran strategis KLHK, dan lainnya.
Selain itu perlu telahaan untuk penyebaran kerjasama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama luar negeri.
"Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerjasama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forwardnya, kebelakangnya ada kaitan apa? kedepannya akan ada apa," imbuhnya.
Baca juga: KLHK Jadikan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai KLB
Untuk itu, Menteri Siti meminta dibentuk “One Gate Policy” dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi, dan ini ia minta jalurnya harus melalui Sekretariat Jenderal KLHK.
Kerja sama luar negeri menjadi sesuatu yang penting karena dapat memperkuat posisi strategis Indonesia di tingkat global, regional dan nasional.
Sampai dengan Desember 2022, tercatat 58 on-going project kerja sama luar negeri di lingkup KLHK, yang didukung oleh mitra internasional dan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.(*)