Sebelumnya diketahui, bahwa pemerintah akan melarang penjualan rokok ketengan atau eceran.
Di mana masyarakat nantinya hanya boleh membeli rokok dalam kemasan bungkus, tidak ada rokok dalam bentuk eceran lagi.
Larangan penjualan rokok ketengan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Jaga Kesehatan Masyarakat
Presiden Jokowi mengatakan, adanya larangan penjualan rokok secara ketengan tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ungkap Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Bahkan, menurut Jokowi, negara-negara lain sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.
Untuk Indonesia, pelarangan tersebut hanya berlaku untuk penjualan rokok secara batangan, tak sampai melarang penjualan rokoknya.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ungkap Jokowi.
Baca juga: Kemenkes: Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Libatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)