News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Jual Rokok Batangan

Kemenkes: Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Libatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan kebijakan larangan penjualan rokok batangan atau ketengan masih terus dibahas oleh pemerintah.

Pihaknya menilai pengendalian rokok dan turunan tembakau bukan hanya jadi tanggungjawab pemerintah namun melibatkan banyak sektor.

Termasuk pengawasan yang nantinya akan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Pengaturan tentang pembatasan zat tembakau tembakau bukan hanya single intervensi tp kan melibatkan sektor lain terkait," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

"Termasuk juga kewenangan pemda, aparat penegak hukum juga," sambung dia.

Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Omzet Pedagang Kecil Bisa Anjlok 30 Persen

Sejauh ini, upaya pengendalian zat tembakau yang telah melibatkan lintas sektor selain pelarangan rokok batangan.

Juga ada aturan tentang ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, sponsorhip, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok

Menurut data Kemenmes, mayoritas pembeli rokok batangan merupakan usia remaja.

Karena itu larangan penjualan rokok ketengan dinilai tepat untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Semua ini menurukan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," tutur perempuan berhijab ini.

Dari data yang ada, 71 persen remaja merupakan pembeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan.

Selain itu, prevalensi merokok pada remaja 10-18 tahun terus meningkat terakhir 9 persen dan diperkiraan tahun 2024 sebesar 15 persen.

"78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan memcantumkan harga ketengan," ucap dia.

Diketahui, larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Nantinya PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok batangan/ketengan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini