TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat telah menyita lebih dari satu ton sabu maupun ganja sepanjang tahun 2022.
Tak hanya itu, BNN juga menyita sebanyak 262.789 butir ekstasi.
Adapun barang bukti itu disita dari 768 kasus tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh BNN dan sebanyak 1.209 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari seluruh pengungkapan kasus narkotika tersebut, BNN RI menyita sejumlah barang bukti narkotika yang mana tiga terbesar di antaranya adalah sabu seberat 1,902 ton, ganja seberat 1,06 ton, dan ekstasi berbentuk tablet sebanyak 262.789 butir dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 16,5 kilogram," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose dalam rilis akhir tahun BNN di Ruang M Hatta Lantai 7 di Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Di samping itu, kata dia, BNN juga melakukan pemusnahan sejumlah lahan narkotika jenis ganja.
Dengan penyitaan dan pemusanahan ini, 12,2 juta generasi bangsa disebut diselamatkan dari bahaya narkoba.
"BNN RI juga telah memusnahkan 152,8 ton ganja basah di lahan tanaman narkotika jenis ganja seluas 63,9 hektar. Dari seluruh jumlah barang bukti yang disita, BNN RI berhasil menyelamatkan 12,2 juta generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Tak hanya itu, Petrus juga menyatakan pihaknya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar narkoba. Tercatat, ada 17 kasus TPPU yang diungkap BNN.
"Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika selalu ditindaklanjuti dengan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan memiskinkan para bandar sepanjang 2022. BNN RI mengungkap 17 kasus TPPU dengan tersangka sebanyak 20 orang dan total aset senilai Rp33,8 miliar," tukasnya.