PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Kasus Covid-19 Melonjak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan meski PPKM telah dicabut, pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkannya.
Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif Covid-19
"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022.
Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.
Eks Kapolri tersebut lantas meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid 19 meskipun PPKM telah dicabut.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Covid-19 Meski PPKM Dicabut
"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," katanya.