News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FSGI Catat Ada 17 Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Sepanjang 2022, Ini Rinciannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus kekerasa seksual di sekolah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 17 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang sampai pada proses hukum pada tahun 2022.

Berdasarkan jenjang pendidikan kasus di jenjang SD sebanyak dua kasus, SMP tiga kasus, SMA dua kasus, pondok pesantren enam kasus.

Lalu madrasah tempat mengaji atau tempat ibadah tiga kasus, dan satu tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD.

"Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Kemendikbudristek: 7.948 Guru Dinyatakan Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan Empat

Pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari 14 guru, satu pemilik pesantren, satu anak pemilik pesantren, satu staf perpustakaan, satu calon pendeta, dan satu kakak kelas korban.

Adapun rincian guru yang menjadi pelaku adalah guru pendidikan agama dan pembina ekskul, pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru ngaji.

"Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan, 73,68 persen berstatus guru," ungkap Retno.

Retno mengungkapkan rentang usia korban kekerasan seksual antara 5 sampai 17 tahun.

Jumlah kasus yang terjadi pada 2022, mengalami penurunan sedikit dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 18 kasus.

Modus pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan mulai dari berpura-pura mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti, dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci.

Mengajak korban menonton film porno, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet satuan Pendidikan.

Lalu dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS, mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak korban yang meminjam buku di perpustakaan.

Kasus kekerasan seksual yang menimbulkan jumlah korban terbesar terjadi di salah satu SMPN di kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Korban mencapai 45 siswi bahkan 10 diantaranya diduga mengalami perkosaan.

Pelaku adalah oknum guru agama yang juga menjabat sebagai pembina OSIS.

"Modus pelaku adalah terlibat aktif dalam seleksi pemilihan pengurus OSIS yang kemudian menggunakan dalih tes kejujuran dan kedewasaan untuk dapat melakukan kejahatan seksual pada 45 siswi yang mengikuti pemilihan pengurus OSIS tersebut, bahkan kejahatan seksual dilakukan di lingkungan sekolah," ucap Retno.

Sedangkan kekerasan seksual menurut wilayah terjadi di Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok.

Lalu Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri. Kemudian dI Provinsi Banten di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Kemudian Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Karimun pada Provinsi Kepulauan Riau, dan kabupaten Alor di NTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini