News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Kembali ke Partai

Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Inilah daftar harta kekayaan Romahurmuziy yang mencapai Rp 43,7 miliar. Romahurmuziy yang kembali ke PPP pernah dibui karena kasus korupsi.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan narapidana kasus korupsi, Romahurmuziy alias Romy kembali ke dunia politik.

Ia pun bergabung dengan partai lamanya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di partai berlambang Kakbah itu, Romahurmuziy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Sebelumnya, Romahurmuziy menjabat sebagai Ketua Umum PPP sejak 20 Mei 2016.

Pada 16 Maret 2019, Romahurmuziy resmi diberhentikan dari PPP karena tersangkut kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Kasus korupsi ini pun membuat Romahurmuziy dipenjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Profil Romahurmuziy yang Kini Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai

Selain menjadi Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dari laporan harta kekayaannya sebagai anggota DPR RI pada 4 Agustus 2018, Romahurmuziy diketahui memiliki harta sebesar Rp Rp 43,7 miliar atau tepatnya Rp 43.704.210.205.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan milik Romahurmuziy.

Romahurmuziy diketahui mempunyai 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 21.728.541.000.

Pria berusia 48 tahun itu juga mempunyai lima kendaraan dengan nilai Rp 289 juta.

Aset lain yang dimiliki Romahurmuziy adalah harta bergerak lainnya Rp 325 juta dan surat berharga sebanyak Rp 500 juta.

Adapun kas dan setara kas yang dipunyai Romahurmuziy sebesar Rp 9.543.108.346 serta harta lainna sebesar Rp 11.318.560.859.

Namun, harta kekayaan Romahurmuziy menurut laporan 2018 saat Romi masih berada di kursi DPR RI.

Sehingga sangat mungkin terjadi penambahan atau pengurangan harta kekayaannya selama kurang lebih empat tahun ini.

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: PPP Ungkap Alasan Menerima Romahurmuziy Kembali ke Partai: Tak Ada Putusan Pencabutan Hak Politik

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, inilah daftar harta kekayaan Romahurmuziy per 4 Agustus 2018:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 21.728.541.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 109 m2/64 m2 di KAB/KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 70.402.000

2. Tanah Seluas 202 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 626.200.000

3. Tanah Seluas 305 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 976.000.000

4. Tanah Seluas 235 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 1.151.500.000

5. Tanah Seluas 302 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 536.200.000

6. Tanah Seluas 189 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 585.900.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 1.060.000.000

8. Tanah Seluas 9000 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 7.875.590.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 641 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 3.428.519.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 1054 m2/750 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 5.418.230.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 289.000.000

1. MOTOR, HONDA SUPRA FIT SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000

2. MOTOR, YAMAHA JUPITER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000

3. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000

4. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

5. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 325.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 500.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 9.543.108.346

F. HARTA LAINNYA Rp 11.318.560.859

Sub Total Rp 43.704.210.205

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 43.704.210.205

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Pimpinan KPK: Dunia Panggung Sandiwara, Cerita Mudah Berubah

Dibui karena Kasus Korupsi

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Romy sebelumnya berperkara di KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Romy dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, hakim menilai tak perlu ada hukuman tambahan berupa hak politik dicabut dan uang pengganti.

Dikutip dari Kompas.com, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Hakim menuturkan, meski Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris melalui seorang pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi, tapi alasan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Sementara itu, di tingkat banding, hukuman Romy disunat menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Hukuman di tingkat kasasi pun memperkuat vonis di tingkat banding.

Romahurmuziy resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK, Jakarta pada 29 April 2020.

Profil Romahurmuziy

Romahurmuziy yang memiliki nama lengkap Muhammad Romahurmuziy lahir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 10 September 1974.

Romahurmuziy merupakan cucu dari Menteri Agama ketujuh, yakni KH M Wahib Wahab.

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Romahurmuziy adalah cicit dari Kiai Wahab Hasbullah, bagian dari pendiri NU.

Ayah dari Romahurmuziy bernama M Tochah Mansoer, pendiri Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), sedangkan sang ibu bernama Umroh Machfudzoh.

Ibunda Romahurmuziy adalah Ketua DPW PPP Yogyakarta periode 1985-1995 dan Ketua Umum PP Wanita Persatuan tahun 1993-1998.

Kini, Romahurmuziy telah menikah dengan Henny Widiyanti dan dikaruniai seorang anak.

Mengenai pendidikan Romahurmuziy, ia menempuh pendidikan dasarnya di SD Negeri Ungaran 1.

Kemudian, Romahurmuziy bersekolah di SMP Negeri 5 Yogyakarta dan SMA Negeri 1 Yogyakarta.

Lulus SMA, Romahurmuziy melanjutkan pendidikan S1 Jurusan Teknik Fisika di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kala itu, Romahurmuziy meraih gelar Magister di Jurusan Teknik dan Manajemen dari universitas yang sama.

Perjalanan Karier

Sebelum berkarier di dunia politik, Romahurmuziy pernah bekerja menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Romahurmuziy juga pernah menjabat sebgai Staf Khusus Menkop dan UKM Bidang Perencanaan Strategis pada 2004-2009.

Lantas, karier politik Romahurmuziy bermula ketika dirinya bergabung dengan PPP.

Awalnya, Romahurmuziy menjadi pengurus Departemen di DPP PPP pada Muktamar V tahun 2003.

Pada tahun 2007, ia menjadi Wakil Sekretaris Jenderal PPP.

Kemudian, Romahurmuziy terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Pada 2011, Romahurmuziy mendapatkan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal PPP.

Selanjutnya, Romahurmuziy menjadi Ketua Umum PPP menggantikan Suryadharma Ali.

Suryadharma Ali diketahui tersangkut kasus korupsi dana haji pada tahun 2014.

Selain menjabat sebagai Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga menjabat anggota DPR periode 2014-2019.

Kembali ke PPP

Kini, Romi kembali ke PPP dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai.

Romahurmuziy mengunggah kembalinya dirinya ke PPP lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (31/12/2022).

Dalam unggahannya itu, terlihat Surat Keputusan DPP PPP dengan Nomor 0782/SK/DPPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Pada surat keputusan itu, Romi menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP hingga tahun 2025.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Mohammad Arwani Thomafi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Romahurmuziy melalui akun resmi Instagram pribadinya @romahurmuziy.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, Tiada lain kecuali mengharap berkah, Agar warisan ulama ini kembali merekah, Kuterima amanah ini dengan inna lillah, Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, Teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulisnya, dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @romahurmuziy, Senin (2/1/2023).

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo/Suci Bangun DS) (Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini