b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh
paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Said mengatakan hal tersebut merupakan kecerobohan pembuat Perppu yang membuat pemerintah dipermalukan.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, KontraS Nilai Tak Relevan
"Ini menunjukkan bahwa si pembuat Perppu tidak memahami masalah, terburu-buru, dan hanya tahu asal bapak senang, ABS. Bahwa Perppu sudah dikeluarkan. Yang diminta oleh beberapa stakeholder sudah dikabulkan," kata Said saat konferensi pers pada Senin (2/1/2023).
Ia menduga orang yang membuat Perppu nomor 2 tahun 2022 berasal dari Kemenko Perekonomian.
Said juga menduga, proses pembuatan Perppu tersebut tidak melibatkan Kementerian Tenaga Kerja.
Dengan demikian, kata dia, sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu tersebut harus dicabut dan diperbaiki.
Hal tersebut menurutnya agar ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang telah diusulkan serikat buruh termasuk Partai Buruh kepada pemerintah.
"Oleh karena itu cepat diperbaiki termasuk pasal-pasal yang lain," kata Said.