Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Romy merupakan eks koruptor yang terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Ia menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan.
Romahurmuziy resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Rabu (29/4/2020) malam.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Senin (20/1/2020).
Lantas, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding yang diajukan Romy pada Senin (20/4/2020).
Hukuman Romahurmuziy pun dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini Kembali ke PPP, Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai
Muhammad Romahurmuziy kini kembali aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai.
"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam, Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)
Simak berita lainnya terkait Profil Tokoh