News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Sebut SP3 Kasus Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Perlu Dicermati

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Putri Candrawathi menyinggung kasus kekerasan seksual yang telah dihentikan penyidikannya atau SP3.

"Apakah ketika kasus itu di SP3 oleh penyidik di Polres kemudian itu bisa berarti kekerasan seksualnya tidak terjadi?" tanya pengacara Putri, Febrie Diansyah dalam sidang agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada Selasa (3/1/2023).

Dari pertanyaan itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menjelaskan perlunya penelaahan alasan penerbitan SP3 tersebut.

Sebab penghentian penyidikan dapat dilakukan karena kurang alat bukti atau terduga pelaku yang meninggal dunia.

"Berdasarkan pasal 77 dan 78 KUHP dikatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka terdakwa, maka gugurlah hak untuk melakukan penuntutan," ujarnya di dalam persidangan.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti peristiwa kekerasan seksual yang dimaksud tidak terjadi.

"Kata kuncinya bahwa dengan penerbitan SP3 itu hendaknya dibaca dan dipelajari apa yang menajadi dasar pertimbangan. Bukan dengan terbitnya SP3 itu kemudian menunjukkan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu tidak terjadi."

Tak hanya SP3 perkara, tim penasehat hukum Putri juga mempertanyakan soal pentingnya visum dalam pembuktian kasus kekerasan seksual.

"Apa konsekuensi jika korban kekerasan seksual tdak melakukan visum? Atau ada bukti lain sebenarnya yang bisa membuktikan adanya kekerasan seksual?"

Menurut Said, tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.

"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," ujarnya di dalam persidangan.

Jika tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.

"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuj memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," kata Said.

Baca juga: Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini