Dia pun menyinggung keterangan dari saksi korban yang dalam kasus ini boleh dipercaya atau tidak.
Sebab peristiwa kekerasan seksual hanya disaksikan oleh lihak korban dan pelaku.
"Orang yang mendengarkan kabar ini punya hak mau percaya atau tidak," ujarnya.
Selain keterangan saksi korban, Said juga menyebutkan adanya keterangan ahli yang juga dapat dijadikan alat bukti selain keterangan saksi korban.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Misalnya ada keterangan ahli yang membenarkan itu atau ada alat bukti lain yang tertera di dalam pasal 184 KUHAP, maka menurut ketentuan hukum ini, menurut Undang-Undang 12 tahun 2022 ini sudah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana."