Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dan rumah pribadi di Jalan Saguling Pancoran Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo untuk mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP).
Nantinya, hanya hakim, kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan jaksa penutut umum (JPU) yang akan hadir.
Baca juga: Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang
"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Khusus yang di Duren Tiga yang mulia?" timpal pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan JPU," jawab Wahyu.
Selanjutnya, Wahyu memerintahkan jaksa untuk menghubungi kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk hadir di lokasi.
"Kita hanya hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan penasihat hukum terdakwa FS dan PC," ucap Wahyu.
"Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga," sambung Wahyu.
Dalam peninjauan lokasi ini, jaksa sempat meminta agar pihaknya menghadirkan saksi sejumlah enam orang.
Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim karena tujuan peninjauan itu hanya untuk melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.
"Terkait dengan rekonstruksi atau peninjauan setempat, dengan tidak hadirnya para terdakwa, apakah dimungkinkan hadirnya saksi-saksi yang penting dalam hal itu atau hanya majelis hakim dengan JPU dan penasihat hukum?" ungkap jaksa.
"Jadi penasihat hukum kemarin meminta datang ke sana mau menunjukan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga Majelis Hakim. Sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan di sini," jawab Wahyu.
"Karena tadi ketua majelis bilang ini permintaan PH dan saya nyatakan juga ini (hadirkan saksi di TKP) permintaan jaksa," tegas jaksa.
"Berapa yang mau dihadirkan?" tanya hakim.
"Tidak lebih dari enam," ucap jaksa.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita gak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," beber hakim.
"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," kata jaksa.
"Sepakat yang mulia," ucap pengacara Sambo.
Jaksa dalam hal ini kembali menegaskan agar di lokasi tidak melakukan tindakan menghakimi atau sejenisnya di lokasi.
Namun, hal itu dibalas oleh Arman Hanis dengan guyonan akan menyuguhkan jaksa dengan es kopi.
"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, menjudge atau apa gitu. Karena PH arahnya ke situ," tegas jaksa.
"Pak Jaksa gak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," guyon Arman Hanis disambut tertawa pengunjung sidang.
"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian," ungkap jaksa.
"Saudara penasihat hukum maupun JPU jadi kita sepakati di sana hanya melihat lokasi. Setelah itu JPU silakan gunakan pada tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan dalam pembelaannya," jelas hakim.
"Jadi gak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," tegas hakim.