"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," ucap Firli.
Atas penetapan tersangka, Bambang pun kemudian menyarankan Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat.
Bambang lalu menerima uang sekira Rp5 miliar dari Emilya dan Herwansyah sebagai imbalan sarannya tersebut.
"Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," ungkap Firli.
Sekira bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Diduga Bambang kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah.
Selain itu, Bambang menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira Rp50 miliar.
Bambang Kayun Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada bulan November 2022 lalu.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya, benar, pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Firli, Rabu (23/11/2022).
Bambang Kayun Gugat KPK
Atas penetapan tersangka, AKBP Bambang Kayun menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.