TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto pada hari ini, Selasa (3/1/2023).
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) itu pun telah berada di Gedung Merah Putih KPK.
"Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (3/1/2023).
Ali menyebut saat ini AKBP Bambang Kayun sudah berada di lantai 2 gedung dwiwarna KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini yang tersangka telah berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya," katanya.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," imbuhnya.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Siap-siap, KPK Mau Panggil Paksa
KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu.
Informasi dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp 56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.
Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah rumah dan apartemen milik AKBP Bambang Kayun di Jakarta Utara. Dari sana, KPK mengamankan bukti berupa alat elektronik.