TRIBUNNEWS.COM - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyebut bahwa isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja sekadar copy paste Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja.
Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarakat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam."
"Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja," ungkap Mirah, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Meskipun nantinya ada perbedaan di redaksinya, kata Mirah isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 malah semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut serikat pekerja.
Baca juga: Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku
Salah satu hal yang selama ini ditolak oleh serikat buruh dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai aturan lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Mirah, pemerintah nanti hanya akan seenaknya sendiri menerbitkan PP yang ujungnya tetap menguntungkan kelompok pemodal dan investor.
"Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena sejak awal Omnibus Law UU Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat," tegas Mirah.
Masyarakat hanya butuh adanya pembatalan Perppu Cipta Kerja untuk menjamin hak kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, ASPEK Indonesia menuntut pemerintah untuk membatalkan Perppu tersebut.
Kemudian menggantinya dengan menerbitkan Perppu pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Serta memberlakukan kembali UU yang ada sebelum adanya UU Cipta Kerja," imbuh Mirah.
Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa adanya pro dan kontra yang terjadi setelah penerbitan Perppu tersebut merupakan hal yang biasa.