News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembacaan putusan para terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kendati demikian, pembacaan putusan Lin Che Wei diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Anggota majelis hakim 2, Agus Salim, menyebut founder dan CEO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu tidak pernah membantu pengurusan PE yang diajukan perusahaan sawit.

Hakim Agus juga menyebut Lin Che Wei tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan manapun berkaitan dengan penerbitan PE.

"Bahwa terdakwa Lin Che Wei atau IRAI tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perannya dalam menangani permasalahan kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng," ucap Hakim Agus Salim.

Hakim Agus turut menyatakan bahwa Lin Che Wei terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah seperti pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan PE, dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Selain itu, menurut Hakim Agus, Lin Che Wei dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif. 

LCW disebut baru bertindak setelah adanya permintaan dari Menteri Perdagangan.

"Bahwa zoom meeting yang diikuti terdakwa adalah semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha yang disampaikan oleh terdakwa, oleh terdakwa disampaikan kepada pejabat terkait yg berwenang, misalnya pada Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu. Sehingga Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung meresponsnya," ucap Hakim Agus.

Baca juga: Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan

Hakim Agus juga menyebut bahwa Lin Che Wei dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, hanya sekadar menyampaikan saran.

Adapun kajian yang diberikan Lin Che Wei tidak bersifat mengikat.

"Artinya kajian dan atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah bukan keputusan dari pejabat yang berwenang, dan karenanya kajian dan saran Lin Che Wei adalah sifatnya tidak final, tidak mengikat, dan tidak executable," kata Hakim Agus Salim.

Hakim Agus turut berpendapat bahwa rekomendasi terkait domestic market obligation (DMO) yang disampaikan Lin Che Wei tidak mengikat, sehingga tidak mengandung kesalahan atau perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, Lin Che Wei juga disebut bukan pihak yang mendapat honor dari Kementerian Perdagangan, tetapi dari lembaga donor. 

Sehingga, menurut Hakim Agus, tidak tepat apabila Lin Che Wei dipandang sederajat dengan pejabat yang punya kewenangan. 

Maka, lanjut hakim, dalam hal ini Lin Che Wei tidak terbukti ada penyelahgunaan wewenang.

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei

"Dan karenanya perbuatan terdakwa Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Hakim Agus Salim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini