TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan meninjau lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (4/1/2023).
Majelis hakim, JPU, dan para penasihat hukum akan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan kunjungan tersebut dilakukan pada pukul 14.00 WIB, setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai.
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" tanya hakim Wahyu ke pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Menanggapi pertanyaan hakim Wahyu, Arman Hanis mengiyakan permintaan tersebut.
Kemudian, Wahyu Iman Santoso meminta JPU agar menghubungi pengacara Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf untuk hadir mengunjungi TKP.
Tidak Dihadiri Para Terdakwa
Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan TKP ini tidak dihadirkan para terdakwa.
Arman Hanis lalu menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi di Jalan Saguling.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," jelas hakim, Selasa, dilansir Kompas.com.
JPU diketahui sempat mengusulkan kehadiran beberapa saksi yang penting untuk menjelaskan keterangan lokasi.
Namun, hakim menolak karena kedatangan mereka bukan untuk memberikan pembuktian, melainkan untuk memeriksa lokasi.
Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rapuh
Pengacara Ferdy Sambo Janji Siapkan Kopi
Diberitakan Kompas.com, JPU juga meminta agar disepakati dalam kegiatan ini tidak ada pembuktian apa pun.