News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Diminta Terbuka, Ketua KPK Mengaku Prihatin

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah, depan) memberikan keterangan terkait penahanan AKBP Bambang Kayun (tengah, belakang) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Ketua KPK meminta AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Uang suap itu diterima AKBP Bambang Kayun dalam beberapa tahap.

Pertama, AKBP Bambang Kayun menerima uang Rp 5 miliar pada Oktober 2016.

Lalu, AKBP Bambang Kayun menerima Toyota Fortuner pada Desember 2016.

Pada April 2021, AKBP Bambang Kayun kembali menerima Rp 1 miliar.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan kepada AKBP Bambang Kayun agar yang bersangkutan dapat membantu pengurusan perkara perebutan hak ahli waris Aria Citra Mulia (ACM).

Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Berita lain terkait Bambang Kayun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini