"KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara," terangnya, Selasa.
Firli Bahuri menyebut, kasus AKBP Bambang Kayun yang menjabat posisi di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, jelas mencederai marwah hukum di Indonesia.
Baca juga: KPK Bantu Bareskrim Cari Suami Istri Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Berstatus DPO
Ia pun menegaskan, perkara AKBP Bambang Kayun akan terus ditelusuri dan dikembangkan.
"KPK menyampaikan penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen KPK dalam rangka pemberantasan korupsi," imbuh Firli Bahuri.
Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah
Diberitakan Kompas.com, AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar.
Firli Bahuri menjelaskan, sebanyak Rp 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sementara, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain.
“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Firli Bahuri, Selasa.
Baca juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Kini Ditahan di Rutan Guntur
Ketua KPK berujar, perkara ini bermula saat dua orang bernama Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat.
Seorang kerabat kemudian mengenalkan keduanya ke AKBP Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
Pada Mei 2016, Emilya Said dan Herwansyah menemui AKBP Bambang Kayun di sebuah hotel di Jakarta.
“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ungkap Firli.
Baca juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap, Kini Ditahan Selama 20 Hari
KPK menduga, AKBP Bambang Kayun menerima suap total Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.