News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Polisi Ancam Tilang Manual Lagi, Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan motor terkena tilang dari razia yang dilakukan rutin di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (7/3/2021). Korlantas ancam Tilang manual diberlakukan lagi karena banyak pengendara memanipulasi pelat nomor agar lolos tilang elektronik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
mengancam bakal memberlakukan tilang manual lagi lantaran semakin banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Menurut Firman, tak adanya penindakan tilang secara manual membuat masyarakat banyak yang melakukan manipulasi pelat nomor. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tilang dengan kamera ETLE.

"Masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar, tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1).

Namun begitu, kata Firman, pihaknya tak akan tinggal diam dengan ulah para pengendara tersebut. Korlantas Polri kini tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip.

"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan chip. Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah. Ngapain di lapangan itu, ya plat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," jelas Firman.

Oleh karena itu, Firman meminta pengendara untuk tertib dan patuh dalam berlalu lintas. Jika tidak, kata, pihaknya akan kembali melakukan tilang secara manual.

"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi
dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan," ujarnya.

Selain mengancam memberlakukan kembali tilang manual, Firman juga mengancam pengendara yang ketahuan mencopot pelat nomor demi menghindari tilang ETLE akan diseret langsung ke kantor polisi.

"Yang enggak pakai pelat nomor belakang kita masukin kantor kita dulu, suruh pasang gitu. Kalau masyarakat enggak mau disusahkan sama kita (polisi, red), pasang saja lagi. Ini kan sesuatu yang ironis, kalau kita mengajak untuk tertib tetapi justru belakangnya dicopot, kita enggak tahu ada kamera di
belakang," kata Firman.

Firman menuturkan penindakan pengendara yang mencopot pelat nomor itu sekaligus menghindari pelaku yang dicurigai sebagai begal. Pasalnya, hampir seluruh pelaku begal tidak memakai pelat nomor.

"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Firman menginstruksikan agar para anggotanya untuk menindak pengendara yang tak pakai pelat nomor. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk tertib dalam berlalu lintas.

"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain. Jadi kalau nanti teman-teman moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai plat nomor belakangnya, mohon maaf kalau nanti distop, jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi, yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," pungkasnya.

Baca juga: Kedisiplinan Pengguna Jalan Jeblok, Komisi III DPR Lebih Setuju Tilang Manual Diterapkan Kembali

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual. Saat ini tilang yang dikedepankan adalah tilang dari ETLE.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang
ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan trouble spot. Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Baca juga: Fenomena Polisi Jadi Kurang Percaya Diri Usai Tilang Manual Ditiadakan, Handphone Bisa Jadi Solusi

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.

Baca juga: Irjen Fadil Imran Minta Petugas Kamera ETLE Statis Tak Ragu Tilang Mobil Berpelat RF Jika Melanggar

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini