Tersandung Kasus Penistaan Agama Lagi dan Jadi Buronan
Saifuddin pun kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Hal tersebut berdasarkan pernyataannya dalam sebuah video di kanal YouTube pribadinya pada Maret 2022, yang meminta kepada Yaqut Cholil Qoumas agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus.
Imbasnya, ia pun dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada 18 Maret 2022 berdasarkan laporan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri.
Namun, meski sudah ditetapkan jadi tersangka, ia belum dapat ditangkap karena berada di luar negeri.
Selang 10 bulan, Polri pun kembali melakukan upaya pemulangan terhadap Saifuddin.
Baca juga: POPULER Nasional: Akun Saifuddin Ibrahim Tak Diblokir | Ruhut Sitompul Minta Maaf
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskanPolri telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum Paman Sam agar membantu pemulangan Saifuddin.
"Sudah saya tanyakan (ke aparat penegak hukum AS) dan ini masih berproses (untuk memulangkan Saifuddin)."
"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," kata Dedi, Rabu (4/1/2023).
Jadi Pemulung
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan buronan polisi, Saifuddin sempat mengunggah kegiatannya di AS saat menjadi pemulung.
Baca juga: Polri Gandeng FBI Tangkap Saifuddin Ibrahim di Amerika
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya dengan judul 'Jadi Pemulung di Amerika, Kumpulkan Botol', tampak Saifuddin tengah memilah-milah barang bekas yang diambilnya dari sebuah plastik besar dalam sebuah mobil pick-up berwarna merah.
"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di manapun saya berada," katanya dalam video tersebut.
"Mereka yang sudah hancur, Yesus datang untuk orang berdosa bukan orang benar. Yesus datang untuk menyembuhkan orang sakit," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)