TRIBUNNEWS.COM - Kabar tersangka penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, kembali terdengar lagi.
Hal tersebut terlihat dari konten yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Saifuddin Ibrahim.
Pada video yang diunggah pada 14 Desember 2022, tampak Saifuddin tengah mengumpulkan barang bekas di Amerika Serikat.
Terlihat beberapa keranjang besar berwarna biru yang dijadikan Saifuddin untuk tempat barang bekas yang akan diambilnya.
"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di manapun saya berada," katanya dalam video tersebut.
Adegan dalam video itu pun berlanjut dengan Saifuddin bersiap meninggalkan lokasi dirinya memulung.
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Disorot Karena Jadi Pemulung di AS, Ini Kata Polri
Adapun nama Saifuddin Ibrahim viral beberapa waktu yang lalu karena dianggap menistakan agama.
Hal tersebut lantaran pernyataannya yang kontrovesial karena meminta kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an yang dinilainya memicu hidup intoleran.
Tak hanya itu, Saifuddin Ibrahim juga meminta kurikulum sekolah Islam dirombak karena dianggapnya tidak benar.
Buntut ucapannya itu, dirinya pun dijadikan tersangka atas dugaan penistaan agama.
Kini, Polri pun telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum AS untuk memulangkan Saifuddin agar menjalani proses hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Sudah saya tanyakan (ke aparat penegak hukum AS) dan ini masih berproses (untuk memulangkan Saifuddin)."
"Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," kata Dedi saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).