Dalam peninjauan lokasi ini, jaksa sempat meminta agar pihaknya menghadirkan saksi sejumlah enam orang.
Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim karena tujuan peninjauan hanya melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Selain Ferdy Sambo dan Putri, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E juga terlibat dalam kasus Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ahli Pidana Enggan Jawab Pertanyaan Jaksa Terkait Jeda Waktu Satu Hari Sebelum Tewasnya Brigadir J
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi