TRIBUNNEW.COM - Hakim sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023) pukul 15.45 WIB, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, masih melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Brigadir J.
Hakim Wahyu tampak memeriksa lokasi tergeletaknya almarhum Brigadir J setelah tertembak, yakni di sebelah tangga lantai dua rumah Ferdy Sambo.
Selain Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Ferdy Sambo juga terlihat berada di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Hakim sidang Brigadir J juga mendatangi rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Baca juga: Ahli Pidana Ungkap Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J karena Tak Punya Niat Seperti Ferdy Sambo
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan mendatangi rumah Ferdy Sambo, baik rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hingga rumah pribadi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).
Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo, yakni mengecek langsung TKP.
"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP."
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), dilansir Tribunnews.com.
"Khusus yang di Duren Tiga yang mulia?" kata pengacara Sambo, Arman Hanis.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan JPU," jawab Wahyu.
Selanjutnya, Wahyu memerintahkan jaksa untuk menghubungi kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk hadir di lokasi.
"Kita hanya hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan penasihat hukum terdakwa FS dan PC," ucap Wahyu.
"Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga," imbuhnya.