TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Peninjuan TKP ini dilakukan hakim bersama dengan jaksa penutut umum (JPU) dan kuasa hukum lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Pakar Pidana Hery Firmansyah, mengatakan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk menambah pertimbangan keyakinan hakim dalam memutuskan vonis pada terdakwa.
Peninjauan ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo pada Majelis Hakim.
"Ini erat kaitannya dengan Pasal 181 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)."
"Sehingga pemeriksaan setempat ini menjadi penting, dalam hal Hakim ingin memberikan keyakinan pada putusannya nanti," kata Hery, Rabu, dikutip youTube TvOneNews.
Baca juga: Kubu Sambo dan Putri Harap Apa yang Dilihat Hakim di TKP Bisa Dijadikan Pertimbangan Memutus Perkara
Pemeriksaan setempat ini juga menandakan proses perkara sudah mendekati tahap akhir.
Peninjauan ini menurut Hery menjadi penguat keyakinan bagi hakim untuk menentukan relevannya suatu kasus berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan sebelumnya.
"Karena ini kan mau memasuki tahap akhir, sudah akan ke arah putusan."
"Sehingga hakim akan menilai apakah keterangan-keterangan para saksi sesuai atau tidak dengan alat bukti, termasuk alibi yang dikonfrontir di persidangan," tutur Hery.
Hery mengatakan, pemeriksaan setempat dilakukan bukan semata-mata untuk memenuhi prosedural hukum acara pidana saja.
Tujuan dari pemeriksaan TKP karena hakim ingin melihat TKP untuk menambah keyakinan hakim, terakit kaitannya dengan 'locus delicti'.
Adanya pemeriksaan setempat ini diharapkan bisa membuat Majelis Hakim berimbang dalam memberikan putusan.
"Ini tidak semata-mata dilakukan hanya untuk memenuhi kualifikasi hukum acaranya saja tetapi lebih proses substantif untuk membuka perkara ini," tuturnya.