Laporan Wartawan Trbunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengecek dua lokasi perkara di rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023).
Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pengecekan langsung yang dilakukan oleh majelis hakim ke lokasi kejadian perkara akan menggambarkan bagaimana situasi penembakan di TKP.
"Hari ini menggambarkan bagaimana perkara penembakan situasi yang ada di TKP," kata Ronny selepas ikut melakukan pengecekan di lokasi, seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu.
Ronny menjelaskan terkait pengecekan rumah di Jalan Saguling, majelis hakim dapat melihat secara langsung bahwa di lokasi sesungguhnya ada CCTV, namun diduga dihilangkan oleh para terdakwa.
"Terkait rumah Saguling, di mana menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan lantai tiga. Tadi majelis hakim sudah melihat langsung bahwa ada CCTV sebenarnya," terangnya.
Sementara catatan pada rumah dinas Duren Tiga, Ronny menyebut majelis hakim dapat secara jelas mengetahui bagaimana dekatnya posisi para terdakwa ketika peristiwa penembakan terjadi.
"Ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat," tutur Ronny.
Diketahui Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memimpin rombongan yang diikuti oleh seluruh kuasa hukum dari semua pihak yang berperkara, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek dua lokasi kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan tayangan Kompas TV, hakim mengecek lokasi rumah dinas di Duren Tiga dengan melihat letak lokasi tubuh Yosua tergeletak usai ditembak, lokasi berada di dekat tangga.
Hakim kemudian naik ke lantai dua untuk melihat bagaimana denah lokasi lantai satu secara jelas.
Hakim, dan para pihak juga memasuki sebuah kamar di lantai satu dengan pintu kamar yang mengarah lurus ke arah bawah tangga di mana tubuh Brigadir J tergeletak. Kamar tersebut diketahui merupakan kamar dari terdakwa Putri Candrawathi.
Selepas pengecekan, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan tak ada komentar apapun dalam kegiatan hari ini di lokasi.
Ia mengatakan perdebatan maupun diskusi soal pengecekan TKP hari ini dapat disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bharada E pada Kamis, 5 Januari 2023.
Baca juga: Pemeriksaan TKP Penembakan Brigadir J, Pengacara Bharada E Soroti soal CCTV dan Posisi Terdakwa