News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Anggota DPR Sebut Tak Ada yang Dilanggar saat Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat, pada Senin pagi, (2/1/2023). Mengenakan kemeja putih lengan panjang digulung, presiden berkeliling pasar didampingi Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Keduanya terlihat tidak mengenakan masker. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Cipta Kerja diharapkan jadi solusi atas Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Cipta Kerja diharapkan jadi solusi atas Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja," kata Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(5/1/2023).

Menurut dia, pro kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi.

Masyarakat perlu memahami alasan pemerintah mengeluarkan regulasi. 

Bambang juga menyampaikan, penerbitan Perppu tidak perlu melibatkan DPR.

Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah. 

Karena itu, tidak ada proses yang Presiden langgar dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

"Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres untuk pembahasan lebih lanjut Perppu tersebut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU," ujar Politikus Partai Golkar asal Bangka Belitung ini.

Presiden menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Baca juga: KASBI Nilai Perppu Cipta Kerja Rugikan Hak Buruh Mulai dari Cuti hingga Pengupahan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Airlangga juga menyampaikan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. 

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. 

Perppu tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.(Willy Widianto)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini