Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo mengaku terlalu percaya diri skenario yang dibuatnya soal kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berjalan mulus.
Diketahui, Ferdy Sambo membuat skenario kematian Brigadir J lantaran tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo menjelaskan dirinya semakin percaya diri karena sempat melibatkan 4 unit satuan kerja di Korps Bhayangkara untuk membantu penyidikan dalam kasus tersebut.
Empat unit itu adalah Polres Jakarta Selatan, Provos Propam Polri, Paminal Propam Polri, dan Bareskrim Polri.
"Saya waktu itu terlalu percaya diri. Karena saya menganggap dengan hadirnya Propam, tembak menembak antara anggota, Polres olah TKP, Bareskrim ini karena melibatkan anggota Mabes Polri jadi dia bisa memback up," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Kebingungan Karena Tak Bawa KTP Saat Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya maksud percaya diri yang disampaikan Ferdy Sambo.
Lalu, Eks Kadiv Propam itu menyatakan dirinya sempat percaya diri bahwa skenarionya bisa berjalan mulus.
Apalagi, kata Ferdy Sambo, dirinya juga sempat sengaja menembakan senjata api ke arah dinding.
Adapun hal tersebut dilakukan supaya seolah adanya aksi tembak menembak antara ajudan.
Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Salah Letakkan Pistol Milik Brigadir J: Harusnya di Kanan Bukan di Kiri
"Dalam hal membuat skenario itu karena saya pikir dengan sudah menembakan senjata Yosua ke dinding kemudian untuk menyelamatkan Richard ada tembak menembak ini berarti perlawanan ada di Perkap 1 2009 penggunaan kekuatan ini bisa masuk," jelas Ferdy Sambo.
Namun, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menyesal telah membuat skenario tersebut.
Apalagi, ulahnya kini telah membuat sejumlah anggota Polri terseret dan terkena sanksi pelanggara kode etik dan profesi.
"Jadi ini mungkin pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau melepaskan Richard. Itu yang saya sesali itu," katanya.
Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Salah Letakkan Pistol Milik Brigadir J: Harusnya di Kanan Bukan di Kiri
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.